Chatib menjelaskan, 4 Peraturan menteri keuangan itu terkait relaksasi kebijakan pada kawasan berikat penghapusan PPn Barang Mewah untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah Peraturan mengenai pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan buku dan Pengurangan besarnya PPh pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu.