Kemenkes Targetkan 121 Juta Peserta BPJS Tahun 2014

50
0

Jakarta (29/06/2012) Kementerian Kesehatan menargetkan pada tahun 2014 sekitar 121 juta masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS bidang kesehatan dimana sekitar 96 juta adalah penerima bantuan iuran atau PBI. Peserta untuk kelompok PBI adalah masyarakat golongan miskin, hampir miskin dan tidak mampu.

Sementara peserta jaminan kesehatan non BPJS kesehatan ditargetkan sekitar 50 juta orang. Dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, hari ini Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukhti, mengatakan dulunya kementerian kesehatan menargetkan pada tahun 2014 sudah semua warga negara Indonesia yang masuk jaminan kesehatan. Tapi berdasarkan kesepakatan di DPR dan dalam Undang-Undang BPJS  pelaksanaan BPJS bidang kesehatan dimulai tahun 2014.

Hal ini membuat kementerian kesehatan bisa mempersiapkan lebih matang untuk mendata dan menjangkau masyarakat  agar masuk dalam jaminan kesehatan. Ali Gufron Mukhti, menambahkan untuk mekanisme pelayanan kesehatan dalam sistim jaminan kesehatan adalah berjenjang dengan sistim rujukan. Peserta lebih dulu ditangani dokter puskesmas atau klinik kecuali dalam keadaan yang darurat.

Sementara untuk besaran premi, Kementerian Kesehatan Indonesia mengusulkan premi untuk peserta BPJS bidang kesehatan sebesar Rp 27 ribu per bulan. Wakil menteri kesehatan, Ali Gufron Mukhti, mengatakan, penentuan besaran iuran itu berdasarkan penghitungan dan data yang dikumpulkan kelompok kerja atau pokja atas penggunaan asuransi kesehatan selama ini. Untuk premi kelompok penerima bantuan iuran atau PBI  diupayakan dibayar pemerintah sepenuhnya melalui alokasi anggaran dalam APBN.

Menurut Ali Gufron untuk peserta jaminan kesehatan yang memiliki upah tetap  dikenakan pembayaran premi 5 persen setiap bulan dengan perincian 3 persen dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan dan 2 persennya dibayar pekerja. Meski begitu, besaran premi ini masih belum final  karena akan disepakati di tingkat menteri terkait.

Ali Gufron Mukhti menambahkan untuk jenis obat yang akan digunakan  kementerian kesehatan akan membuat list atau formularium untuk disebar ke rumah-rumah sakit peserta BPJS kesehatan. Formularium itu sebagai rujukan  bukan keharusan  yang tidak hanya berisi obat generik. Pihak pemberi layanan kesehatan bisa menyesuaikan dengan hasil diagnosis atas peserta. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY