Kemenhub Tidak Akan Cabut Permenhub Taksi Online

132
0

Jakarta (02/04) Kementerian Perhubungan tidak akan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek meski banyak menuai protes dari pengemudi taksi Online.

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Meski begitu, Budi menyebut, pihaknya akan tetap menerima masukan baik dari stakeholder terkait maupun para pengemudi Taksi Online.

Permenhub 108 tetap berlaku jadi satu-satunya payung hukum untuk berikan legitimasi Driver. Tidak ada pencabutan, pembatalan, atau  penundaan,” kata Budi.

Sementara untuk keluhan yang sering dialami oleh para Driver angkutanOnline, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi para Driver untuk bisa berkomunikasi langsung dengan perusahaan.

Untuk driver online maka Menhub, bersmaa KSP, Menkominfo, hanya memediasi agar para saudara-saudara kita dari Ojol untuk melakukan diskusi tetntang penetapan hal-hal yang diinginkan,” kata Mantan Direktur Angkasa Pura 2 itu.

Saat ini, Budi mengaku pihaknya masih dalam proses dalam merevisi Permenhub 108. Budi berjanji dalam waktu dekat proses revisi soal Permenhub 108 akan segera diselesaikan.

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY