Kemendagri Belum Akan Non Aktifkan Ratu Atut

52
0
ifakta jkt kemendagri gamawan

Ditemui di gedung MPR/DPR RI Jakarta, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kementerian dalam negeri baru bisa menonaktifkan Ratu Atut setelah Atut berstatus terdakwa. Kemendagri pun menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Menurut Gamawan meski berstatus tersangka Ratu Atut masih berwenang mengambil keputusan terhadap pemerintahan di Banten termasuk pengesahan APBD Banten 2014 yang dijadwalkan hari ini.

Post Author

LEAVE A REPLY