Kemenakertrans Setujui 50 Persen Perusahaan Yang Ajukan Penangguhan UMP

42
0

Jakarta (29/01/2013) Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans sudah menyetujui 50 persen perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum provinsi atau UMP. Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta hari ini mengatakan penangguhan itu dilakukan untuk mencegah PHK para buruh pabrik tersebut. Muhaimin menjelaskan perusahaan yang disetujui penangguhan UMP mayoritas berasal dari semua sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki. I-Listeners, sebelumnya ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi atau UMP. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY