Medan – Kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara belum menyerahkan laporan dana kepada KPU Sumut. “Nomor rekening kelima pasangan calon memang sudah disampaikan, namun saldo dana kampanye belum sampai ke kita,” ucap anggkota KPU Sumut, Divisi Kampanye, Surya Perdana, Senin (11/2) di kantornya.
Surya menjelaskan, pelaporan nomor rekening dan dana kampanye masing-masing pasangan calon akan dilakukan sebanyak 2 kali yakni sehari sebelum pelaksanaan kampanye dan sehari setelah pelaksanaan masa kampanye. Hal ini dilakukan agar aliran dana didalam rekening tersebut mudah diaudit.
Dia menambahkan, KPU baru akan menetapkan akuntan publik pada 15 Februari mendatang. Masing-masing pasangan calon akan ditangani satu akuntan publik. Komisi Pemilihan Umum terus menunggu sampai batas akhir yang telah ditetapkan, yakni 17 Februari 2013.
Secara khusus lanjutnya, dana yang akan diaudit dalam rekening masing-masing pasangan calon yakni yang bersifat sumbangan baik dari perorangan maupun badan hukum swasta. Sumbangan dari perseorangan, tidak boleh melebihi angka Rp. 50 juta, sedangkan sumbangan dari Badan Hukum Swasta tidak boleh melebihi angka Rp. 350 juta rupiah. (zki).