Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu, mengatakan, tersangka tersebut, yakni JES, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga tahun 2012 dan AL, penjual tanah.
Menurut Chandra, kedua tersangka pejabat di Pemkot Sibolga, dalam waktu dekat ini akan dilayangkan pemanggilan oleh tim penyidik Kejati Sumut.
“Kita segera memeriksa mereka, setelah JES dan AL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut, Jumat (15/11),” katanya.
Dia menyebutkan, tersangka JES, diduga melakukan penggelembungan harga nilai pembelian lahan dari tersangka AL, pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Kejati Sumut masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, bisa saja tersangka akan bertambah lebih dari dua,” ucap Chandra.
Tanah untuk rencana pembangunan rumah susun sederhana (rusunawa) di Jalan Merpati Sibolga dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total Rp 6,8 miliar yang dikeluarkan dari APBD tahun 2012.
Karena, dari hasil penyelidikan (lid) ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan penyimpangan, maka ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) dan ditetapkan kedua tersangka tersebut.
Dalam pembelian tanah untuk dijadikan rusunawa itu, telah terjadi penggelembungan dana dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya.
Pada tingkat penyelidikan, tim pemeriksa Kejati Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi pejabat Pemkot Sibolga dan masyarakat.
Sebelumnya, tim pemeriksa Kejati Sumut juga memeriksa saksi Wali kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Rabu (21 Agustus 2013).
Saksi Syarfi menjawab sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
Sumber: Kantor Berita ANTARA