Kejaksaan Agung Menghentikan Kasus Sisminbakum

41
0

Jakarta (31/05/2012) Kejaksaan Agung RI akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Informasi Bantuan Hukum atau Sisminbakum setelah kasusnya tergantung sekian lama. Dalam jumpa pers usai pelantikan puluhan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung Jakarta hari ini, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Basrief menambahkan pertimbangan penghentian penyidikan itu akan dijelaskan lebih lanjut melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Mengenai gugatan Yusril Ihza Mahendra, salah satu tersangka kasus Sisminbakum  atas kebijakan Kejaksaan Agung yang membuat Yusril terancam menyandang status tersangka seumur hidup Basrief mengku tidak bisa berbuat apa-apa.

I-Listeners, dalam kasus Sisminbakum, sudah empat terdakwa yang diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi, yakni Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkumham, Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Sementara itu tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka namuan masih belum jelas proses hukumnya yakni Yusril Ihza mahendra selaku Menteri Kehakiman pada saat itu, Hartono Tanoesoedibjo selaku mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika dan Ali Amran Jannah. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY