Kejagung Tetap Akan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

68
0

Teddy tengko dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar atas kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pada wartawan di Istana Negara, Jakarta, hari ini Jaksa Agung Basrief Arif menyayangkan penganiayaan oleh orang tidak dikenal, hari sabtu lalu terhadap 2 jaksa yang melaksanakan tugas pemantauan di kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Meski begitu, Kejaksaan tidak boleh mundur mengeksekusi Teddy tengko. Menurut Basrief pihaknya masih mencari waktu yang tepat dan akan lebih tegas. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY