Kejagung Membantah Kejati Gorontalo Dipindah Terkait Kasus Fadel

52
0

Jakarta (31/05/2012) Kejaksaan Agung RI  membantah  tudingan pemindahan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Siswoyo terkait penetapan status tersangka mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad. Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta hari ini  Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan keputusan mutasi tersebut sudah ditetapkan sebelumnya  dan langkah mutasi pejabat tersebut diambil hanya sebagai bagian dari dinamika organisasi yang rutin. Basrief menambahkan, Penetapan tersangka terhadap Fadel Muhammad sudah berdasarkan Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 lalu sebesar Rp 5,4 miliar. Dana silpa Rp 5,4 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama  antara Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad  dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY