Karyawan Perbankan Adukan Masalah THR Ke Pemkot

283
0
ifakta bjms Jasa-Penukaran-Uang thr

Beberapa karyawan mewakili teman-temannya melaporkan masalah THR secara tertulis Posko Pengaduan yang dibuka Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, kata Kabid Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja, Dinsosnaker Banjarmasin, Dra Hj. Lefina Yohana Rottei di Banjarmasin, Kamis.

Selain dari karyawan perbankan, ada pula pengaduan lain yang masuk ke Posko THR yakni dari karyawan industri, tapi melewati telpon dan itu juga masih perlu ditindaklanjuti.

Lefina menyatakan, Dinsosnaker akan menindaklanjuti aduan dengan langkah awal mengirimkan surat edaran keperusahaan tentang wajib membayar THR H-7 sesuai UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, sejak dibuka minggu pertama Ramadhan sudah ada dua pengaduan diterima Posko THR yang ditindaklanjuti Dinsosnaker dengan megirim surat keperusahaan dimaksud agar memenuhi kewajiban tersebut.

Bila sampai hari raya karyawan yang mengadu masih belum mendapat THR, maka akan ditindaklanjuti secara teknis karena ada sanksi keperusahaan bisa berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional atau diproses secara hukum.

Dalam ketentuan, karyawan yang sudah satu tahun lebih kerja dapat THR sebulan gaji, yang di bawah satu tahun dibayar secara proporsional dan itu berlaku baik karyawan tetap maupun berstatus kontrak.

Berdasarkan catatan, Dinsosnaker Kota Banjarmasin mendirikan Posko pengaduan THR di Jalan Pramuka Banjarmasin.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY