“Kapolda dan Kajati harus segera melakukan perombakan atau mengevaluasi para bawahannya yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara korupsi yang penanganannya berlarut-larut,” tegas Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli Hasanuddin di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, dasar dari desakan untuk melakukan evaluasi karena para penyidik yang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Sulsel dengan melibatkan penyelenggara negara cenderung berlarut-larut.
Setidaknya beberapa kasus yang penyidikannya mandek sejak 2012 dari kepolisian ke kejaksaan, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Bone tahun anggaran (TA) 2007 di Dinas Kehutanan (Dishut) pada kegiatan pembangunan Balai Pembenihan dan Pembibitan.
Pada proyek itu, Kepolisian dalam hal Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulselbar telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Polisi : SP.Sidik/65/VII/2009 Reskrim tanggal 30 November 2009 dengan tersangka berinisial BA dan RI.
Pada kasus itu, KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi ke Polda Sulselbar serta status sebelum dilakukan korsup yakni penyidikan, sedangkan setelah dilakukan supervisi kasus sudah siap dilimpahkan ke penuntutan, namun faktanya hingga saat ini juga belum terlaksana.
Kasus kedua, yakni anggaran bantuan sosial (Bansos) yang dijabarkan ke dalam belanja bantuan bidang pendidikan Kabupaten Maros TA 2007-2010.
Kasus ini juga sudah dalam penyidikan sebelum dilakukan supervisi dan setelah disupervisi penyidik sudah menetapkan bendahara pengeluaran Pemkab Maros berinisial AA selaku tersangka.
Kasus ketiga, yakni dugaan perkara korupsi pada perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek pembangunan jaringan irigasi Tobolo, Kabupaten Pangkep TA 2009 yang menggunakan dana APBN sebagai stimulus Fiskal TA 2009 dan APBD lebih dari Rp15,4 miliar.
Pada kasus ini juga kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MI dan ZN. Kasus ini sebelum disupervisi sudah menetapkan dua orang tersangka dan setelah disupervisi, kasusnya siap untuk dilimpahka ke jaksa peneliti.
Untuk kasus keempat, dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan atau sewa rumah kepada pimpinan dan anggota DPRD Parepare dengan sumber dana APBD Parepare TA 2004 dan 2005.
“Ada begitu banyak kasus yang ditangani dan sedikitnya empat kasus di kepolisian yang telah disupervisi ini juga belum menunjukkan progres yang berarti malah jalan di tempat. Makanya, kita mempertanyakan keseriusan dari penyidik,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Direktur ACC Abdul Muthalib yang mengaku jika sejumlah perkara-perkara yang disupervisi KPK ini menjadi salah satu prioritas utama dalam penuntasannya.
“Penyidik kepolisian dan kejaksaan harus berani seperti KPK, jangan hanya berani pada orang-orang kecil saja. Para penyidik juga jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atasnya,” tegasnya.
Karena itu, kedua lembaga penggiat korupsi itu mendesak kepada aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka yang terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi.
Mendesak kepada penyidik jajaran kejaksaan dan kepolisian agar lebih profesional, termasuk menahan tersangka dalam menangani tindak pidana korupsi.
Sumber: Kantor Berita ANTARA