Salinan Perpres 21 Tahun 2023.
Beleid tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, kecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a. dukungan operasional Instansi Pemerintah;
b. langsung kepada masyarakat.
Jam kerja tersebut juga tidak berlaku bagi instansi berikut:
a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.