Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk ASN, Sabtu-Minggu Libur!

30
0

Salinan Perpres 21 Tahun 2023.

Beleid tersebut berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, kecuali bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:

a. dukungan operasional Instansi Pemerintah;

b. langsung kepada masyarakat.

Jam kerja tersebut juga tidak berlaku bagi instansi berikut:

a. Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.