KPU Beri Batas Waktu Penertiban Atribut Kampanye

111
0
KPU-UPLOAD

 

“KPU sudah menyampaikan pemberitahuan dua kali kepada partai politik (parpol) kaitannya pelanggaran atribut, terakhir kami sampaikan agar dalam seminggu ke depan hingga 24 November partai bisa menertibkan sendiri,” kata Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto, Selasa.

KPU pada bulan lalu menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang menemukan seratusan atribut kampanye yang melanggar, dan kemudian sudah ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan ke pengurus partai itu.

Kemudian, pada Senin (18/11) lalu, KPU Bantul mengundang pengurus parpol sekaligus untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan teknis pemasangan alat peraga kampanye yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013.

“Nanti pada 25 November kami akan sampling di beberapa titik sesuai rekomendasi dari panwaslu, kalau ternyata masih ada, kemudian kami sampaikan surat ke instansi terkait untuk janjian, jika siap maka hari berikutnya ditertibkan,” katanya.

Ditanya terkait jumlah alat peraga kampanye yang masih melanggar peraturan, Arif mengatakan belum bisa memastikan karena sejak pemberitahuan yang pertama disampaikan sejumlah parpol sebagian berinisiatif menurunkan alat peraga sendiri.

“Sebagian alat peraga yang melanggar memang belum diturunkan sendiri oleh parpol, namun untuk berapa dan titiknya di mana saja kami belum memastikan, namun atribut itu berasal dari hampir semua parpol peserta Pemilu 2014,” katanya.

Sumber : Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY