Medan – partisiasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah semakin menurun. Saat ini tingkat partisipasi rata-rata pemilih hanya mencapai 60-65 persen saja, padahal pada pemilihan umum legeslatif tahun 2009, rata-rata partisipasi masyarakat mencapai 70-80 persen.
Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamong menjelaskan, mengingat kecenderungan penurunan tingkat partisipasi pemilih tersebut, maka Dirjen meminta Partai Politik dan Pemerintah Daerah serta penyelenggara pemilu secara proaktif mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Gubsu dan Wagubsu pada Maret tahun 2013 mendatang.
Perlu diingat bahwa partisipasi masyarakat dibanding tahun 2009 tidak semakin baik, bahkan ada daerah yang partisipasi pemilih hanya mencapai 25 persen dari jumlah penduduk yang wajib memilih,” ujar Lamong. Dijelaskannya, rata rata tingka partisipasi warga yang memiliki hak pilih dalam pemilu saat ini berkisar antara 60-65 persen. Pemilu Gubernur dan Wagub DKI misalnya, kata Lamong, pada putaran pertama sebesar 62,5 persen dan putaran ke dua sebesar 64,7 persen.
Padahal pada penyenggaran pemilu tahun 2009 silam, tingkat partisipasi mencapai 70-80 persen. “Ada daerah yang partispasi pemilihnya mencapai 90 persen, setelah itu terus menurun,” ujar Lamong. Meskipun tidak ada satu aturan pun yang menyebutkan sah atau tidaknya pemilu dari tingkat partisipasi pemilihnya, sehingga berapun persentase partisipasi masyarakat, pemilu tetap sah. Namun demikian, partsipasi pemilih sangat penting demi kualitas pemilu,” jelas Lamong.
Untuk itu, peranan KPU, Pemerintah Daerah dan Partai Politik menjadi penting untuk mengajak masyarakat menggunakan hak politiknya dalam pemilu Gubsu dan Wagubsu mendatang. Penentuan waktu pelaksanaan pemilihan menurut Lamong juga penting mengingat adanya kecenderungan masyarakat menggunakan hari pemilihan untuk berlibur.
“Masyarakat tidak lagi melihat hari pemilihan sebagai hari untuk menyampaikan hak politiknya. Banyak yang menggunakan sebagai hari untuk libur,” ujanya. Untuk itu perlu bijaksana menentukan tanggal pemilihan agar jangan menggunakan hari yang Jumat ataupun Senin yang bisa mengundang masyarakat menggunakannya untuk libur panjang.