Meski demikian, Dishub DKI masih membolehkan truk pengangkut BBM dan sembako melintasi jalan utama kota Jakarta.
“Truk yang mengangkut 9 bahan pokok dan BBM pun tetap bisa melintas karena hal ini merupakan kebutuhan primer,” ujar M Akbar.
Akbar menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengawasan terkait hal ini. Menurutnya jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa penilangan. ¬´ [foto Antara]