“Jakarta Menjawab”, bersama Dinas Pendidikan, bahas bullying

242
0
Ilustrasi

Bullying di SMA 3 Jakarta mengakibatkan Kepala sekolahnya terancam dipecat oleh Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, karena 4 orang siswi kelas 10 terkena kasus bully. Kakak kelasnya tidak senang karena hanya, adik kelas tersebut duduk di tempat biasa mereka kumpul.

Fathurin Zen, Kepala Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam program “Jakarta Menjawab” edisi pekan lalu bersama Ian Saybani dan Ayumi Astriani, memberikan penjelasan mengenai aksi bullying yang terjadi.

“Memang dibilang tidak ada, ada. Dibilang ada, sulit dilihat. Ada kecenderungan anak-anak sulit untuk melepaskan tradisi yang diwariskan oleh kakak kelasnya dahulu, jadi yang seperti ini memang sekolah perlu ekstra serius. Sungguh memperhatikan untuk menyelesaikannya.”

“Dan tidak diberikan kesempatan apapun di sekitar sekolah ada tempat-tempat yang memungkinkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, kalau terjadi di sekolah kan tidak mungkin karena ada pengawasan dari guru dan teman-teman yang lain, biasanya terjadi di sekitarnya,”

Lalu kemudian, sesi tanya-jawab dimulai, dan berikut wawancaranya.

Kalau dari Dinas Pendidikan sendiri apa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti bully? Apakah sosialiasi yang menyeluruh atau bagaimana?
“Sosialisasi sudah dilakukan pada tiap penerimaan murid baru, mulai dari masa orientasi siswa, dan ditekankan tidak adalagi perpeloncoan karena menjurus tindakan-tindakan yang seperti bully.”

Kalau sudah terjadi seperti di SMA 3 Jakarta, sanksi seberat apa yang dijatuhkan pada pelaku bullying ini termasuk dengan pihak sekolah?
“Kalau sanksi terhadap siswa, baik di dalam ataupun di luar sekolah semua tertulis di dalam tata tertib sekolah masing-masing dan pemerintah tidak bisa masuk atau ikut campur untuk mengintervensi keputusan dewan guru (Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan), karena sekolah mempunyai track record siswanya dari kelas satu sampai tiga.”

Apa semua peraturan tata tertib semua SMA di Jakarta diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta? Atau setiap sekolah mempunyai territorial masing-masing?
“Standarnya sama! Jadi tidak ada, misalkan, peraturan di satu sekolah jika muridnya tawuran dikeluarkan, di sekolah lain, tidak. Semua sama. Itu juga diberikan rambu-rambu dari Kementerian Pendidikan yang berstandar nasional.”

Kalau misalnya I-Listeners yang anaknya menjadi korban bullying apakah hanya mereka bisa melaporkan ke pihak sekolah atau boleh juga ke dinas pendidikan?
“Kalau lapor boleh saja, silahkan ke Dinas Pendidikan. Kami bertugas memastikan sekolah itu selalu mengikuti peraturan yang telah ditentukan lalu on the track.”

“Misalkan dengan kasus yang baru-baru terjadi di SMA 3 kemarin, kami pertama meyakinkan bahwa sekolah mempunyai otoritas yang bisa memutuskan apakah siswa tersebut, pelaku bullying mau dikeluarkan atau tidak dengan sanksi a, b, c, d dan seterusnya itu kewenangan penuh. Jaminan dari pihak Pemerintah, karena kewenangan tersebut mutlak ada di sekolah.”

“Yang kedua, kalau nanti ada keputusan yang diputuskan ternyata ada kesalahan yang kami lihat dan perhatikan juga, misal ada siswa yang ternyata terbukti memang bersalah, Dinas Pendidikan support kalau siswa tersebut dikeluarkan, namun guru-guru itu juga manusia yang bisa salah, andaikata guru tersebut gegabah, kami Dinas Pendidikan juga bertanggung jawab terhadap keluarga yang menjadi korban.”

Banyaknya yang putus sekolah di Jakarta?
“Jadi kalau angka resmi di dinas pendidikan, SD, dan SMP wajib belajar 9 tahun sudah di DKI 100%, kalau SMA dan SMK 87%. Sudah tinggi,”

Alasan putus sekolah di Jakarta?
“Kebanyakan alasan mereka putus sekolah terutama di SMA/SMK karena biaya operasional, ada biaya institusional, dan biaya personal. Biaya personal ini yang besar seperti ibunya harus kasih uang saku, mereka merasa berat walaupun sekolahnya gratis, karena hal tersebut beberapa orangtua di sekolah tidak mempermasalahkan anaknya putus sekolah dan membiarkan anaknya bekerja untuk membantu ekonomi keluarganya, dan ini harus dicarikan solusi.”

“Pemerintah DKI Jakarta khususnya Dinas Pendidikan memang berniat membuat sekolah asrama khusus untuk orang miskin agar tingkat tidak putus sekolahnya menjadi 100%, dan pada 2017 mulai dibangun. Dengan cara itu seperti sistem di luar negeri, jika anaknya tidak sekolah ditangkapin dan kita panggil orangtuanya.”

Kompetensi guru?
“Sudah ada aturannya, SD minimal S1. Untuk tingkat menengah diharapkan banyak yang berpendidikan S2. Ke depan akan difokuskan, karena siswa-siswi di Jakarta semuanya sudah pintar-pintar.”

Kualitas guru dibekali pendidikan psikologis anak?
“Ada, seorang guru harus mempunyai kompetensi bagaimana mengajarkan kepada siswanya dengan baik, kedua mempunyai kompetensi akademis, dan kompetensi sosial.”

Nah, I-Listeners, saksikan lagi di setiap Rabu program “Jakarta Menjawab” setiap pukul 8 pagi hingga 9 pagi WIB. [teks Rashed Hannan | foto endbullying.org.uk]

LEAVE A REPLY