Jakarta (05/12/2011) Istri Umar Patek, Rukayah alias Fatimah Zahra dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. JPU menilai Rukayah secara sah dan meyakinkan memalsukan identitas paspornya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jaksa penuntut Umum Rini Hartati menilai Rukayah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur 266 ayat 1 KUHP tentang memasukan keterangan palsu akta otentik yang kebenarannya harus dibenarkan dan pasal 266 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang keimigrasian. Pasal tersebut terkait pemberian keterangan palsu terhadap pengunaan dokumen untuk membuat paspor dirinya. Terdakwa juga diduga sudah melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan pembuatan paspor palsu, bersama Umar Patek di Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur pada tahun 2009 lalu. Dalam pembacaan tuntutan ini, JPU Rini Hartati menilai, perbuatan terdakwa yang memalsukan dokumen keimigrasian sebagai perbuatan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Rukayah. (eko/ary)