Istri Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara

45
0

Jakarta (05/02/2013), Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut menilai Neneng menerima keuntungan ilegal dengan mengatur spesifikasi komponen di proyek PLTS agar PT Alfindo Nuratama Perkasa bisa memenangkan tender sehingga negara menderita kerugian sekitar Rp 2,7 miliar. Penuntut juga meminta Neneng mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 2,6 miliar yang ia nikmati secara ilegal. Apabila tidak hukumannya ditambah 2 tahun penjara. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY