Jakarta (05/12/2011) Kinerja penegakan HAM di Indonesia tahun 2011 tergolong buruk. Ini dibuktikan dengan minimnya komitmen penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, seperti penyelesaian kasus Trisakti 1 dan 2, kasus pembunuhan Munir, kasus Wamena dan Wasior, serta penghilangan orang secara paksa. Dalam jumpa pers di kantor Setara Institute, Jakarta, Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan buruknya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu hanya satu dari 8 indikator indeks penegakan HAM 2011 yang disurvei SETARA Institute atas 71 pegiat HAM, aktivis, akademisi dan aparat birokrasi. Menurut Ismail, penyelesaian penegakan HAM masa lalu hanya memiliki indeks 1, 4 dari skala 0 sampai 7. Buruknya indeks penegakan HAM juga ditandai dengan rendahnya indeks penegakan HAM, seperti rendahnya penghargaan atas kekebasan berekpresi dengan skor 2,5. Buruknya penghargaan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan skor indeks penegakan HAM hanya 2,3.
Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menambahkan, rendahnya indeks penegakan HAM 2011 juga dipengaruhi oleh kinerja DPR . Ia mencontohkan, dari 71 target program legislasi nasional atau prolgenas dalam pembuatan Undang-undang yang mendukung penegakan HAM, hanya 21 yang bisa diselesaikan DPR. Ismail melihat, minimnya kinerja dewan ini disebabkan banyaknya aktivitas DPR yang tidak produktif dalam menyusun undang-undang. (eko/pum)