Jakarta (24/11/2011) LSM Imparsial menilai pemulihan hak suara bagi anggota TNI-Polri masih perlu dikaji. Menyusul sedang dibahasnya RUU pemilu 2014 oleh DPR. Di kantor imparsial Jakarta, Direktur program imparsial Al araf mengatakan, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemulihan hak pilih TNI diantaranya kesiapan internal TNI-Polri, Proses Reformasi TNI-Polri, serta kematangan kondisi politik di dalam negeri. Al araf menilai, pemulihan hak pilih terhadap anggota TNI baru bisa dilakukan setelah reformasi peradilan militer tuntas dilakukan. Hal ini untuk memastikan, kekhawatiran dan kecemasan akan terjadi penyimpangan oleh TNI terkait hak pilihnya.
Direktur program imparsial Al araf juga mengeluhkan lambannya reformasi peradilan militer. Hal ini terlihat dari belum selesainya revisi Undang Undang nomor 31 tahun 1997 sehingga objektifitas peradilan militer masih diragukan. (eko/ald)