Jakarta [21/10] – Indonesia Corruption Watch [ICW] mendesak Presiden Jokowi untuk tidak perlu terburu-buru mengumumkan susunan kabinetnya. Menurut Undang-Undang, setelah dilantik, ada waktu 14 hari bagi presiden untuk menyusun nama-nama kabinetnya.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa [21/10], perwakilan ICW Donald Harris mengatakan ada waktu 2 minggu bisa digunakan untuk menindaklanjuti informasi dan rekomendasi PPATK dan KPK.
“Ini bukan pencitraaan karena Jokowi tidak tahu rekam jejak rekening dan kekayaaan seseorang kalau bukan lewat KPK dan PPATK,” kata Donald.
Donald pun merekomendasikan syarat seorang menteri. Setidaknya, ada 4 syarat yakni, Pertama, tidak punya masalah dengan rekening gendut, tidak terkait persoalan dari kewajaran kekayaan dan tidak punya persoalan dari SPT Pajak.
Kedua, Jokowi jangan memilih calon menteri yang pernah terlibat dalam mafia peradilan dan menjadi pengacara kasus korupsi. Ketiga, penolakan ICW atas calon menteri dengan latar belakang politisi yang terlibat dalam upaya pelemahan KPK dan oknum pengurus parpol yang menjadi mafia kasus korupsi. Keempat, penolakan atas calon menteri dengan latar pengusaha yang punya konflik kepentingan.
“Dengan posisi tadi, menteri bersih profesional dan berintegritas dalam mencegah transaksi angaran dan proyek,” pungkas Donald. ¬´ [foto Antara]