ICW dan Koalisi LSM Desak Jaksa Agung Gugat Perdata 6 Yayasan Soeharto

59
0

Di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta hari ini, Peneliti Indonesia Corrution Watch atau ICW Febridiansyah mengatakan gugatan tersebut harus dilakukan karena selama 15 tahun reformasi eksekusi terhadap perkara yayasan milik soeharto belum juga dilakukan. Padahal, sesuai Putusan MA, Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat 2 sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Meski pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebesar Rp 3,07 triliun. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY