Hindari Sengketa Buruh-Pengusaha Dewan Pengupahan Diperkuat

67
0
dinas-tenaga-kerja

 

“Ketika proses usulan UMK di daerah dilakukan, seharusnya mengacu pada peraturan dewan pengupahan. Kami minta ke kabupaten/kota agar dewan pengusahan dikuatkan posisinya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu.

Ia menuturkan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan sebagian gugatan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), GSBI, KSBSI dan beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56- Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat, terjadi karena lemahnya posisi dewan pengupahan.

Pihaknya menegaskan, kemandirian dewan pengupahaan ini dinilai bisa mengurangi kasus gugatan yang dilakukan oleh buruh dan pengusaha.

Akan tetapi, kata dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar menghargai putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan sebagai gugatan buruh tentang SK Gubernur Jabar tentang penangguhan UMK.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan solusi terbaik (win-win solution) terkait amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan atas pembatalan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY