Hercules Didakwa Dengan Pasal Pemerasan dan Kepemilikan Senjata Api

47
0

Hercules terbukti bersalah dan melakukan tindakan premanisme yang merugikan masyarakat. Akibat perbuatannya tersebut, Hercules terancam maksimal hukuman 9 tahun penjara. I-Listeners, Setelah mendengarkan dakwaan JPU, sidang yang dipimpin Hakim Kemal Tampubolon ini, langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebelumnya, Hercules terlibat dalam keributan di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu, polisi menggelandang Hercules dan puluhan anak buahnya ke kantor polisi karena dianggap telah mresahkan masyarakat. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY