Jakarta (02/06/10) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra peradilan politisi PKS Muhammad Misbakhun, perihal penangkapan dan penahanan dirinya, dalam kasus pemalsuan dokumen  pendukung untuk pencairan Letter of Credit atau LC PT Selalang Prima Internasional yang dikeluarkan Bank Century. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Ketua Majelis Hakim tunggal Artha Teresia mengatakan, penangkapan Misbakhun oleh pihak kepolisian sudah sah secara hukum, karena dilengkapi bukti permulaan yang cukup.
Sementara penahanan, menurut Artha Theresia, sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Secara obyektif, Misbakhun sudah dijerat pasal dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif, majelis hakim berpendapat status Misbkhun sebagai anggota DPR, dikhawatikan bisa mempengaruhi media dan menghambat pemeriksaan.¬â€
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Misbakhun, Sainudin Paru, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. I-listeners, sebelumnya POLRI menangkap dan menahan Muhammad Misbakhun, karena  perusahannya PT Selalang Prima Internasional diduga melakukan pemalsuan dokumen guna pencairan Letter of Credit atau LC di Cank Century. Misbakhun saat ini masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes POLRI.