Gugatan Pra Peradilan Antasari Azhar Ditolak

51
0

Hakim tunggal Didik Setiyo Handono menilai Antasari tak punya bukti kuat. Dalam pertimbangannya, Hakim Didik mengatakan tak ada satu surat pun yang bisa membuktikan bahwa kepolisian sudah menghentikan proses pengusutan atas laporan yang pernah dilayangkan Antasari. Menurut Didik permohonan Antasari itu bisa dikabulkan bila ada surat penghentian penyidikan. Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dia laporkan terkait SMS bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari bersikukuh, tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya ke telepon seluler milik Nasrudin.

Post Author

LEAVE A REPLY