Sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, Ariffin mengungkapkan, “Memang kita sulit membendung, apalagi sampai melarang kehadiran pasar modern di daerah ini,” tandasnya. Sebagai contoh dalam beberapa bulan belakangan di Banjarmasin sudah banyak pasar modern menjamur di Banjarmasin, bahkan sudah merambah sejumlah ibu kota kabupaten/kota se-Kalsel. Menurut Gubernur Kalsel dua periode itu, perlu diatur atau ditata hubungan antara pasar modern dan pasar tradisional tersebut agar saling bersinergi. Selain itu, kondisi pasar tradisional perlu dibenahi agar secara fisik tidak membuat orang/pembeli enggan datang, misalnya karena keadaannya becek dan kurang aman.
Menurut dia kalau kondisi pasar tradisional itu kurang menunjang, maka pembeli akan lebih memilih berbelanja di pasar modern. Walau di pasar tradisional itu harga lebih murah dari pasar modern. “Penanganan permasalahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena mereka yang mempunyai wilayah,” lanjutnya. Mengenai keberadaan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kalsel yang belum sampai setahun disahkan, dia menyatakan, hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemkab/pemkot. “Karena Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern itu masih bersifat umum/global. Sedangankan tindaklanjut untuk pelaksanaan perda tersebut menjadi kewenangan pemkab/pemkot,” demikian Rudy Ariffin Perda perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kalsel itu merupakan inisiatif dewan atas usulan Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD provinsi setempat.
Sumber: Kantor Berita Antara
Sumber foto: http://www.yukpegi.com/