“Saya datang untuk membuat laporan polisi tentang isu bahwa putusan perkara antara Dewi Persik dan Julia Perez diindikasikan ada transfer Rp700 juta kepada saya itu tidak benar. Saya berpendapat yang mulai penyiaran pertama, yakni Trans 7 dalam acara Hitam Putih,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan bahwa dalam tayangan Hitam Putih tersebut memperlihatkan gambar dirinya bersama hakim agung lain (Artidjo Alkostar) yang mengadili perkara tersebut ditayangkan.
“Saya juga membawa dokumen penayangan. Awalnya ditayangkan Hitam Putih. Kemudian, diliput (ditayangkan) juga beberapa televisi lain serta satu pemberitaan di media cetak,” katanya.
Gayus juga melihat transfer berjumlah ratusan itu dari Jupe melalui e-banking personal. Padahal, dijelaskan Gayus, menurut surat edaran Bank Indonesia, transfer elektronik bank (e-banking) tidak boleh sampai Rp700 juta. Oleh karena itu, Gayus menyayangkan pemberitaan ini.
Atas kejadian ini, Gayus pun melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pasal tentang penistaan, pemalsuan, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan.