Jakarta (04/07/2012) Tim pengawas penyelesaian kasus Bank Century DPR RI bersama pemerintah, LPS dan Bank Mutiara memutuskan pembayaran ganti rugi pada nasabah PT Antaboga Sekuritas yang menjadi korban Bank Century dilakukan Bank Mutiara sesuai putusan Pengadilan Negeri Solo dan Mahkamah Agung.
Dalam rapat tim pengawas Bank Century di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini pimpinan tim pengawas, Pramono Anung, mengatakan untuk sumber dana ganti rugi bisa ditentukan bersama pemerintah dan LPS apakah berasal dari APBN atau APBD atau sumber pendanaan lain. Menurut Pramono penunjukan Bank Mutiara untuk mengantisipasi atau penanggung jawab kalau terjadi persoalan dalam pembayaran. Pasalnya, kalau tidak ada satu penanggung jawab akan ada saling lempar tanggung jawab.
I-Listeners, sebelumnya Pengadilan Negeri Solo dan Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan tertanggal 19 April 2012 yang berisi Bank Century atau Bank Mutiara harus mengembalikan uang milik 27 nasabah Bank Century Cabang Solo sebesar Rp 35,43 miliar dan membayar denda Rp 5,67 miliar. Namun Bank Mutiara tetap menyatakan belum bersedia membayar ganti rugi tersebut dengan alasan mereka belum menerima surat putusan pengadilan terkait.
Bank Mutiara baru bersedia membayar apabila sudah menerima surat keputusan pengadilan itu. Salinan SK itu pun belum diterima oleh LPS dan Kementerian Keuangan sehingga keputusan pengadilan belum dapat dieksekusi. (eko/nuk)