Gaji Belum Dibayar, Sopir Transjakarta Ancam Mogok

48
0

Jakarta (05/09/2012) Badan Layanan Umum Trans Jakarta mendesak PT Jakarta Express Trans atau JET selaku operator bus Trans Jakarta Koridor I (Blok M-Kota) dan 10 (PGC-Tanjung Priok) bertanggung jawab atas pembayaran gaji 370 pramudi dan karyawan. Desakan ini dilatarbelakngi kontrak BLU Transjakarta dengan PT JET mengikat termasuk pembayaran gaji sesuai kontrak yakni 8.802 rupiah per KM bagi setiap pramudi. Demikian disampaikan Kepala Badan Layanan Umum TransJakarta. M Akbar dalam jumpa pers di Balaikota Jakarta hari ini. Menurut Akbar kewajiban pembayaran gaji sepenuhnya urusan PT JET selaku operator. Ia pun meminta kewajiban tersebut dipenuhi sehingga tidak menggangu layanan bagi masyarakat.

Sebelumnya, sekitar 370 pramudi dan karyawan PT Jakarta Express Trans, operator bus Trans Jakarta Koridor I (Blok M-Kota) dan 10 (PGC-Tanjung Priok) mengaku resah. Pasalnya hingga saat ini belum mendapat gaji untuk periode bulan Agustus 2012 ini kemarin. Sementara itu Direktur Operasional PT Jakarta Ekspres Trans, Payaman Manik mengaku tidak bisa berbuat banyak jika memang para karyawan beserta pramudi bus melakukan aksi mogok. Menurutnya segala upaya sudah dilakukan oleh pihaknya untuk menutupi kewajiban membayar gaji karyawan tapi belum berhasil. (eko/pum)

LEAVE A REPLY