Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

57
0
berita 2 - Emir-Moeis

 

Jaksa menganggap terdakwa terbukti menerima suap US$357 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Sebelumnya dalam dakwaan Emir didakwa menerima US$423.985.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Emir membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, Lampung.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Maret 2014.

Mantan ketua komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu juga diminta agar membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

LEAVE A REPLY