Jakarta (18/01/2012) Terpidana Kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhamad El Idris menuding terdakwa Muhamad Nazaruddin ikut bermain dengan cara mengatur pemenangan proyek negara di tingkat hulu. Hal ini diungkapkan Idris saat Nazaruddin menanyakan mengenai orang yang mengenalkannya dengan kadis PU Sumatra Selatan Rizal Abdullah. Menurutnya, urusan pemenangan tender di daerah dilakukan Idris bersama Direktur Marketing PT Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang. Selama mengurusi tender proyek wisma atlet, Idris juga diminta Nazaruddin supaya berhubungan dengan Rosa. Idris meminta pemberantasan korupsi harusnya dilakukan di tingkat hulu karena dalam tender proyek perusahaan kontraktor biasa meminta bantuan dari pihak ketiga.
Dalam kesaksiannya, Muhamad El Idris mengaku tidak mengetahui orang yang memimpin PT Permai Grup karena dirinya selalu berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang. Setelah PT DGI ditetapkan sebagai rekanan proyek, Rosa juga pernah meminta pelunasan komisi sebesar 13 persen dari total nilai proyek Rp 191 miliar. Idris mengakui, ia pernah memberikan uang muka komisi sebesar Rp 4,6 miliar pada PT Permai Grup yang diterima oleh direktur keuangan perusahaan itu, Yulianis. I-Listeners, dalam persidangan ini tim kuasa hukum Nazaruddin dan penuntut umum juga sempat berselisih karena keterangan saksi El Idris di persidangan kerap berubah-ubah. (eko/ary)