Jakarta (18/01/2012) Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad El Idris mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP penyidikan di KPK. Hal ini terkait dengan peran terdakwa Muhamad Nazaruddin mengenai pembagian komisi dari pemenangan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang Sumatra Selatan. Dalam kesaksiannya di persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, El Idris mengatakan, saat di penyidikan KPK, Idris mengasumsikan bahwa Nazaruddin merupakan atasan Terpidana Rosalina Manulang yang menjadi mediator perusahaan PT Permai Grup.
Hal ini dikarenakan, pada proyek tender sebelumnya yang dikerjakan PT DGI, ia bekerjasama dengan Nazaruddin sehingga ia mengira pimpinan perusahaan Rosa merupakan Nazaruddin. Meski begitu, saat Nazaruddin menjadi anggota DPR tahun 2009 Idris diminta Nazaruddin untuk membahas proyek-proyek dengan Rosa. (eko/ary)