Duplikasi Sertifikat Tanah Dilaporkan Ke Polisi

324
0
13419219582013780470

“Sertifikat tanah yang diduplikasikan tersebut terletak di Jalan Panjaitan 19 Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur,” kata Rina Susanti, Rabu.

Menurut dia, laporan tersebut mendapat tanggapan baik dari Polda DIY dan saat ini telah memasuki pemanggilan saksi.

“Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Probolinggo, Kamis (12/12) akan dimintai keterangan Polda DIY perihal turunnya surat pengganti akta tanah di wilayahnya, padahal akta asli yang sah masih berada di tangan kami,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut bermula sekitar 17 Mei 2004 dirinya menerima sertifikat tanah atas nama Purdi E Chandra seluas 715 meter persegi di Jalan Panjaitan 19 Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, sebagai jaminan utang melalui terlapor Soesanto Harjono dengan azas kepercayaan.

“Berbagai usaha kekeluargaan telah ditempuh untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Terlapor memberi alasan bahwa Pak Purdie baru mengalami masalah keluarga, kesulitan keuangan dan menunggu gedung Primagama di jalan Pangeran Diponegoro, Yogyakarta laku dijual,” paparnya.

Rina mengatakan, awal 2013 dirinya membaca berita di media massa bahwa Purdi E Candra dinyatakan pailit.

“Saya sempat was-was dengan nasib uang yang saya pinjamkan total Rp310 juta, selanjutnya bersama suami melakukan klarifikasi ke Primagama dengan membawa sertifikat asli dan meninggalkan pesan untuk Purdi bahwa sertifikat HM 2898 ada di tempat saya sejak 17 Mei 2004 sebagai jaminan utang,” ucapnya.

Ia mengatakan, dirinya sempat bertemu Soesanto di rumah saksi Ny Ayem, intinya sertifikat akan diambil dengan membayar Rp50 hingga Rp79 juta.

“Saya jelas menolak karena saya selama ini merasa tidak kurang apa dan tidak menerima imbalan,” ujarnya.

Rina kemudian bersama Ny Ayem mendatangi Kantor BPN Kota Probolinggo pada 30 Oktober 2013 untuk klarifikasi.

“Ternyata bidang tanah tersebut telah dibuatkan sertifikat duplikat. Sebelumnya saksi Ny Ayem pernah mendengar pembicaraan antara terlapor dengan pihak Primagama untuk membuat sertifikat duplikat dengan laporan kehilangan,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihak BPN Probolinggo waktu itu menyatakan bahwa dirinya terlambat karena telah diterbitkan sertifikat yang hilang sesuai prosedur dan pemohon telah diambil sumpahnya.

“Namun ketika saya mintai no sertifikat baru, pengumuman sertifikat hilang di media mana, yang melaporkan hilang siapa dan di mana semua tidak diberikan karena harus seizin Kanwil di Surabaya,” katanya.

Atas kenyataan sertifikat hak milik yang dipegang telah diduplikasi dengan alasan hilang saat gempa, maka Rina telah melaporkan Soesanto ke Polda DIY Jumat (6/12) dengan jeratan Pasal 263 KUHPidana pemalsuan surat dengan kerugian materiil dan immateriil senilai Rp1,5 miliar.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY