“Penambahan pemilih tersebut terjadi karena ada masukan dari masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS),” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penambahan itu disebabkan banyak pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Yogyakarta yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta saat Pemilu 2014, sebagian besar adalah mahasiswa dari luar daerah yang belum masuk dalam DPS.
Selain itu, lanjut Wawan, juga ada warga masyarakat yang akan memilih di Kota Yogyakarta meskipun tidak berdomisili di Kota Yogyakarta namun memiliki KTP Kota Yogyakarta.
DPS HP tersebut telah diumumkan di setiap kelurahan dan warga masyarakat bisa memberikan masukan hingga Jumat (23/8).
“Kami juga telah memberikan ‘soft copy’ DPS HP ini kepada partai politik peserta pemilu sehingga mereka pun bisa memberikan tanggapan. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk memberikan masukan,” katanya.
Ia berharap, dengan mekanisme penetapan daftar pemilih yang dilakukan secara berjenjang tersebut dapat diperoleh daftar pemilih yang lebih valid sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Setelah diumumkan di wilayah, panitia pemungutan suara (PPS) kemudian akan menetapkan DPS HP Akhir dalam waktu 14 hari untuk selanjutnya dikirim ke KPU Kota Yogyakarta.
KPU Kota Yogyakarta kemudian akan melakukan proses penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 7-13 September dan masyarakat sudah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan data pemilih.
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kadipaten Kecamatan Kraton Acep Kristianto mengatakan sudah mengumumkan DPS HP ke kelurahan dan tiap rukun warga (RW).
Sumber : Kantor Berita ANTARA