“Yang pasti pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat kaitannya dengan pemulangan TKI yang overstay di Arab Saudi,” kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriadin, di Kota Bandung, Kamis.
Dikatakannya, koordinasi tersebut penting dilakukan karena persoalan tenaga kerja Indonesia ini bukan hanya persoalan pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat.
“Apa yang harus disiapkan Pemprov, pertama ialah dari sisi kebijakannya terkait TKI ini,” kata dia.
Selama ini, menurutnya, Provinsi Jawa Barat selama ini telah memiliki Perda Pedoman, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.
“Untuk ke depan terkait perlindungan TKI, saya pikir undang-undang lah. Undang-undnag khusus TKI ini harus bisa mengayomi atau bahkan maungi serta menjamin akan perlindungan dan keselamatan TKI itu sendiri,” kata Didin.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jabar juga diminta untuk membuat program-program yang bisa memback up TKI seperti program keterampilan/kemampuan spesifik bagi seorang TKI.
Sumber: Kantor Berita ANTARA