Pasalnya wakil rakyat menilai pembelian BM dengan jerigen dan drum tersebut, rentan terjadi penyulundupan dan penimbunan. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Rudi Syachdiar Hidajath, Kamis (28/11).
Dia mengungkapkan, SPBU yang melayani pengisian solar dengan jerigen dan drum secara berlebihan perlu diawasi. Terlebih SPBU yang sampai menjual hingga ratusan liter setiap harinya dengan melayani selain kendaraan bermotor.
“Sekalipun konsumen memperlihatkan surat pengantar untuk pembelian solar, tapi harus benar-benar terlebih dahulu diperiksa kebutuhannya, kalau untuk kebutuhan traktor dan industri menengah ke bawah, tidak mungkin sehari lebih dari 50 liter,” katanya.
Dia menuturkan, BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, sehingga siapa pun yang menjual tidak sesuai aturan bisa ditindak secara pidana.
Pihaknya menilai ada permainan antara petugas SPBU dengan konsumen, jika melayani pembelian dengan jerigen atau drum sampai ratusan liter setiap harinya.
“Ada tiga pola permainan penjualan solar yang tidak sesuai peruntukannya, seperti mobil bolak balik isi bensin ke SPBU, penjualan langsung dengan jerigen dan tengki mobil yang dimodifikasi agar lebih banyak mengisi BBM,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Judi Adi Nugroho, menjelaskan, ada Perpres Tahun 2012 yang mengatur penjualan BBM jenis solar, bahwa UKM bisa membeli solar ke SPBU dengan membawa surat keterangan dari OPD bukan SKU maksimal 8.000 liter per bulan.
“Tapi peraturan baru dari Pertamina, SKU ini hanya berlaku untuk pembelian premium. Sedangkan untuk solar sudah tidak. Pembelian solar maksimal 8.000 liter per UMK untuk satu bulan,” katanya.
Untuk pembelian solar tambah dia, harus disertai rekomendasi dari OPD terkait, seperti untuk nelayan bisa memminta surat rekomendasi ke Dinas Perikanan Peternakan dan Kelautan, sedangkan untuk traktor bisa ke Dinas Pertanian.
“SPBU jelas-jelas tidak boleh asal melayani konsumen membeli solar dengan jerigen dan drum tanpa persyaratan tersebut,” tandasnya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA