DPRD: Hibah Terminal Induk Kewenangan Gubernur Kalsel

72
0
DPRD Hibah Terminal Induk Kewenangan Gubernur Kalsel

 

“Sesuai peraturan perundang-undangan, hibah terminal induk tersebut merupakan kewenangan Gubernur Kalsel, dan tak mesti mendapatkan persetujuan DPRD provinsi setempat terlebih dahulu,” tandasnya, di Banjarmasin, Rabu.

Pendapat politisi senior Partai Demokrat itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007.

“Menurut kedua peraturan tersebut (PP 6/2006 & Permendagri 17/2007), sejauh untuk kepentingan umum/publik, gubernur bisa menghibahkan aset daerah milik pemerintah provinsi (Pemprov), tak mesti persetujuan DPRD setempat,” ujarnya.

Mengenai terdapatnya bangunan yang diperuntukan Banjarmasin Trade Center (BTC) di areal terminal induk tersebut, menurut dia, hal itu menjadi kewenangan pemerintah kota (Pemko) setempat menyikapinya, bila sudah dilakukan hibah.

“Namun kita berharap, lahan kawasan tersebut peruntukannya tetap sebagai terminal agar penataan armada angkutan penumpang umum bisa tertata dengan baik atau setidaknya tidak semrawut,” demikian Ach Bisung.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY