DPR Terima Putusan MK Soal UU Pemilu

47
0

Jakarta (30/08/2012) DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pada wartawan di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini  wakil ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu Legislatif beberapa fraksi memang berpendapat ambang batas parlemen atau parliamentary tresshold atau PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI meski akhirnya DPR memutuskan PT berlaku nasional. Kalau PT berlaku nasional dinilai tidak adil dan bisa menghilangkan kekuatan di daerah. Pramono menjelaskan di banyak daerah partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI justru memiliki kursi yang cukup signifikan di DPRD. Menurut Pramono PDI perjuangan sendiri memang menginginkan PT tidak berlaku nasional. Meski begitu, proses peneyederhanaan partai politik harus tetap dijalankan.

Wakil ketua DPR, Pramono Anung, juga mendukung semua partai politik yang meski sudah memiliki kursi di DPR RI harus tetap melakukan verifikasi ke KPU. Hal ini memberikan keadilan bagi semua partai politik. I-Listeners, kemarin Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK juga memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI. Selain itu, semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi KPU meski sudah lolos PT atau memiliki kursi di DPR. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY