DPR Sahkan Undang-Undang Desa

52
0
ifakta jkt RUU Desa

Dalam rapat paripurna DPR di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Ketua Pansus RUU Desa, Akhmad Muqowam menjelaskan beberapa poin dalam RUU Desa seperti pengakuan terhadap masyarakat atau Desa Adat. Adapun masa jabatan kepala desa disepakati 6 tahun dengan ketentuan menjabat 3 periode secara berturut atau tidak. Kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan dan jaminan kesehatan dari APBN yang ditetapkan melalui APBD. Selain itu, setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana 10 persen dari alokasi APBN yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa.

Post Author

LEAVE A REPLY