DPR Resmi Berhentikan Sementara Angelina Sondakh

46
0

Jakarta (02/10/2012) Anggota fraksi Partai Demokrat DPR RI yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Palembang di kempora dan proyek perguruan tinggi di kemdikbud, Angelina Sondakh resmi diberhentikan sementara oleh DPR RI. Rekomendasi pemberhentian sementara Angelina disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan atau BK DPR, Siswono Yudohusodo, dalam sidang paripurna DPR di gedung MPRDPR RI, Jakarta, hari ini.

Siswono mengatakan keputusan pemberhentian sementara diambil BK karena Angelina Sondakh sudah berstatus terdakwa di pengadilan tipikor. Tapi, kalau nantinya Angelina Sondakh sudah divonis atau berkekuatan hukum tetap maka BK akan memproses pemberhentian tetapnya. 

Wakil ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo, mengatakan dengan adanya keputusan pemberhentian sementara  anggota fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh tidak berhak atas tunjangan-tunjangan DPR dan masuk dalam alat kelengkapan DPR. Namun, Angelina masih menerima gaji pokok. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY