Jakarta (07/08/2012) Sikap polri yang kekeuh ingin menangani penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dinilai hanya akan merugikan polri sendiri. Pasalnya, Undang-Undang KPK sudah jelas mengatur kewenangan KPK menangani kasus meski sebelumnya ditangani lembaga penegak hukum lainnya yaitu pada pasal 9 dan pasal 50.
Pada wartawan di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mengatakan Undang-undang KPK tidak bisa dieliminir hanya karena adanya nota kesepahaman atau MoU antara Polri dengan KPK dalam menangani satu kasus. Polri sebaiknya Legowo menyerahkan penanganan kasus simulator SIM pada KPK. Menurut Pramono KPK dan Polri bisa saja bekerja sama menangani kasus tersebut tapi yang memimpin penanganannya harus tetap KPK.
Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, juga mengingatkan KPK jangan hanya fokus mengurusi perdebatan kasus simulator SIM. KPK juga harus segera menyelesaikan kasus-kasus besar lainnya yang belum tuntas seperti kasus Bank Century dan kasus Wisma Hambalang. Publik menunggu dan berharap KPK berani dan bernyali menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar karena KPK memiliki UU yang berani. (eko/nuk)