DPR Minta Kadipaten Pakualaman Hentikan Atasi Internal

75
0

Jakarta (04/09/2012) Pemerintahan Daerah DIY terancam tidak memiliki wakil gubernur kalau konflik internal Kadipaten Pakualaman antara KPH Anglingkusumo dengan KPH Ambarkusumo dalam menentukan Paku Alam bertahta tidak segera diselesaikan. Pasalnya, DPRD Yogyakarta dalam waktu dekat segera melakukan proses verifikasi untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini  wakil ketua komisi 2 DPR, Hakam Naja, mengatakan dalam pasal 26 Undang-Undang keistimewaan Yogyakarta mengatur kondisi khusus sehingga DPRD DIY nantinya bisa hanya menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono 10 sebagai Gubernur sekaligus melaksanakan tugas Wakil Gubernur sampai dilantiknya Paku Alam yang bertahta sebagai Wakil Gubernur. DPR maupun pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal di Kadipaten Pakualaman.

I-Listeners, sebelumnya kisruh di Kadipaten Pura Pakualaman Yogyakarta meruncing setelah KPH Anglingkusumo dinobatkan sebagai Sri Paduka Pakualam 9 oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke dan Masyarakat Adikarto pada 15 April yang lalu. Pada hari Minggu kemarin KPH Anglingkusumo mengumumkan susunan kabinet atau pengageng Pura di Gedung Purworetno Pura Pakualaman. Dalam susunan pengageng tersebut  KPH Ambarkusumo yang selama 12 tahun bertahta sebagai Sri Paduka Paku Alam 9 menjadi penasehat. KPH Ambarkusumo juga yang menjadi Wakil Gubernur Yogyakarta. (eko/nuk)

LEAVE A REPLY