Jakarta (27/06/2012) Tim advokasi 3 pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta membeberkan bukti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu atau DKPP. Dalam sidang perdana yang digelar di kantor KPU Pusat Jakarta hari ini, Ketua Tim pengadu yang juga tim advokasi pasangan cagub dan cawagub Jokowi – Ahok, Sira Prayuna mengatakan pihaknya menduga Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar sudah melakukan pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran pemilih.
Atas beberapa pelanggaran tersebut pihaknya menilai Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar tidak bisa menjalankan tugasnya secara profesional karena tidak mampu melakukan validasi data dari DP 4 yang diserahkan Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 7,4juta data hingga ditetapkan menjadi DPT sebanyak 6,8 juta pada 2 juni lalu.
Dalam sidang perdana ini tim pengadu terdiri dari anggota tim advokasi dari pasangan Alex Nurdin – Nono Sampono dan Hidayat Nur Wahid – Didik J Rachbini juga menyerahkan 10 bukti terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sirra pun meminta agar dewan kehormatan pemilu RI bisa memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan lisan peringatan tertulis pemberhentian sementara hingga pemberhentian total kepada ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar.
Putusan Dibacakan 3 Juli 2012
Sementara itu, Ketua DKPP yang menjadi Ketua Majelis Sidang, Jimmly Assidiqie mengatakan sanksi yang akan diberikan nantinaya bergantung dengan bukti yang diserahkan oleh tim pengadu. Selain itu, keputusan sanksi yang akan dijatuhkan pun harus disesuaikan dengan kode etika sementara karena ketentuan kode etik yang baru masih dalam penyusunan.
Menurutnya dalam sidang perdana ini pihaknya sudah cukup jelas mendengarkan bukti-bukti yang diajukan dan mendengarkan jawaban dari pihak yang teradu yakni ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Sidang selanjutnya akan digelar selasa pekan depan tanggal 3 Juli 2012 dengan agenda pembacaan putusan. (eko/din)