Ditjen Pajak Minta Ijin Usaha Pertambangan Dihentikan Sementara

76
0
Dirjen Pajak

 

Jakarta [03/07] – Ditjen Pajak Kementrian Keuangan meminta pemberian izin Usaha Pertambangan [IUP] dihentikan sementara, sampai semua perusahaan tambang menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP]. Hal ini berkaitan dengan tingginya kebocoran APBN dari sektor mineral dan batubara [minerba].  

“Bukan hanya penerimaan negara yang hilang, tapi jangan juga tambang-tambang kita bocor ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmani, usai mengikuti kajian korupsi sektor Minerba di kantor KPK, Kamis [03/07]. 

Menurutnya, selama ini NPWP perusahaan banyak yang tidak sesuai. Tapi Ditjen Pajak tidak bisa melarang penerbitan izin karena yang memberikan adalah pemerintah daerah. Maka untuk menghentikan kebocoran penghasilan negara dari sektor minerba ini, pihaknya akan meregistrasi ulang semua NPWP perusahaan tambang. 

“Jadi itu harus ditertibkan kembali, harus diregistasi ulang. Intinya yang saya sampaikan registrasi ulang semuanya. Kalau belum teregistrasi, NPWP belum diregistrasi ulang sama kami, stop dulu izin usahanya. Supaya tidak bocor semuanya,” tambah Fuad. 

Ia berharap langkah ini bisa menjadi awal untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, mengingat tingkat kebocorannya mencapai triliunan rupiah setiap tahun. “Ya angkanya triliunan.” tutup Fuad. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY