“Sudah kita laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat Ali Mukty Siregar di Stabat, Rabu.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan data yang ada, ke enam nelayan asal Langkat tersebut kini ditahan Polisi Diraja Malaysia di Pulau Penang, ucapnya.
Seperti diketahui bahwa ke enam nelayan tersebut berangkat dari Sei Bilah Minggu (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB, untuk mencari ikan ke laut lepas.
Namun, Senin (15/7) sekitar pukul 12.30 WIB, didapat kabar bahwa ke enam nelayan itu masing-masing Nasir (37), Jumanto (31), Muhammad Fuad (36), Jamel (41), dan Joni (37), serta Agus Hariyadi (29), ditangka polisi diraja Malaysia di laut lepas. Kini ke enam nelayan tersebut meringkuk dipenjara Pulau Penang, Malaysia.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Syaharuddin Harun berharap agar Pemerintah Pusat, Pemprov Sumut, Pemkab Langkat, dapat segera membebaskan ke enam nelayan yang ditahan tersebut.
“Kami sangat menantikan mereka segera pulang, untuk bersatu bersama keluarganya, apalagi ini menjelang Idul Fitri,” ujarnya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA