Seperti dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Perhubungan, Nasrul Hasani mengatakan, pihaknya akan segera menegur dan membuatkan BAP, lalu izin parkirnya akan dicabut. Pelanggaran yang biasanya dilanggar meliputi tarif parkir, kendaraan yang bebas parkir, dan ketentuan ruang bagi kendaraan yang telah lulus emisi. Hal ini diatur dalam Peraturan Walikota atau Perwal Nomor 163 Tahun 2012, tentang Harga Sewa Parkir dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran Parkir di Kota Bandung.