Jakarta [30/06] – Pemprov DKI Jakarta bakal menderek dan memberikan denda Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu bagi mobil yang parkir secara liar. Kepala Dinas Perhubungan, M. Akbar menjelaskan, mulai hari ini penertiban dilakukan lebih intensif di banyak titik, dengan menurunkan 30 sampai 40 personel di setiap wilayah, mulai pagi hingga malam.
“Hari ini kami konsentrasi untuk pelanggaran parkir. Jadi ada lima lokasi yang kami operasi, yakni di Pasar Tanah Abang, Stasiun Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota, KalibataCity, dan Marunda. Sekarang ‘kan tindakan kami berupa derek. Kalau untuk motor kami angkat. Tapi kalau ada pemiliknya di lokasi, polisi akan langsung memberikan tilang,” jelas Akbar.
Akbar menjelaskan, aturan ini dimaksudkan sebagai efek jera agar pemilik kendaraan kembali parkir di dalam gedung, dan tidak memilih parkir di jalanan.
“Jadi saran kami, kalau tidak ada tempat parkir, jangan gunakan mobil, jangan gunakan kendaraan pribadi. Tapi pakai angkutan umum. Kami tidak bisa tolerir karena tempatnya kurang, terus boleh melanggar, boleh parkir di pinggir jalan, ‘gitu,” jelasnya. ¬´ [foto Antara]