Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan, tindakan tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada sopir bus sedang dan pengusaha angkutan. Syafrin menjelaskan, sebenarnya kedua kopaja maut tersebut tidak bermasalah dari uji kelayakan kendaraan atau uji kir. Namun, lantaran kedua sopirnya dinyatakan melanggar lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa, maka izin trayek kedua kopaja itu terpaksa dicabut.
Sebelumnya, Kopaja 95 jurusan Slipi-Kalideres dan Kopaja 98 jurusan Tomang-Rawabokor terlibat kecelakaan. Lima penumpang Kopaja 95 menjadi korban dimana 3 orang luka dan 2 lainnya meninggal dunia. Sopir kedua kopaja itu diketahui melarikan diri dan masih buron hingga kini.